Studi Analisis Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN MUI/IV/2000 Tentang Deposito

Main Authors: azzarqa, azzarqa, Palupi, Pambayun Setyo
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Kalijaga , 2015
Online Access: http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1494
http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1494/1301
Daftar Isi:
  • Investasi dalam dunia bisnis saat ini sangat diminati oleh orang yang memiliki banyak uang namun tidak mempunyai keahlian untuk mengembangkan usaha. Lembaga Keuangan Syariah saat ini pun sedang gencar-gencarnya mengembangkan produk-produk keuangan syariah. Kususnya dalam perbankan syariah yang mempunyai produk investasi berupa Deposito. Lembaga keuangan Syariah selain diawasi oleh Bank Indonesia, juga diawasi oleh Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Deposito sendiri telah diatur oleh DSN-MUI dalah fatwanya No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito. Deposito merupakan salah satu produk investasi perbankan, dimana nasabah deposan menginvestasikan uangnya kepada bank yang mempunyai jangka waktu yaitu 3, 6, 12 bulan baru bisa diambil. Dalam hal mengelola dana nasabah deposito, Dewan Syari’ah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsipmudarabah. Dimana pihak Bank Syari’ah atau BMT bertindak sebagai muḍārib (pengelola dana) sedangkan nasabah bertindak sebagai ṣāḥib al-māl (pemilik dana). Sehubungan dengan latar belakang tersebut, maka penyusun ingin mengkaji lebih mendalam terhadap deposito mudarabah yang mana dalam kapasitasnya bank sebagai muḍārib bisa melakukan investasi lagi dengan pihak lain sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.