Wakaf Organ Tubuh Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam

Main Authors: azzarqa, azzarqa, Arofah, Aini Silvy
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Az Zarqa' , 2013
Online Access: http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1314
http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1314/1135
Daftar Isi:
  • Organ tubuh manusia yang biasa ditaṣarrufkan melalui donor ialah menggunakan akad hibah, yang memiliki kadar pahala atau amal shalih hanya pada saat hibah tersebut berlangsung. Beda lagi jika aktivitas transplantasi organ tubuh manusia tersebut menggunakan akad wakaf. Yakni sang wāqif mendapat ganjaran pahala yang terus mengalir selama harta benda wakaf tersebut dimanfaatkan sepanjang hidup mauqūf ‘alaih, meskipun wakif telah meninggal dunia, karena wakaf layaknya amal jariyah. Namun dalam penentuan hukumnya dibutuhkan metode talfīq untuk memecahkan serta memberikan jalan keluar hukum wakaf organ tubuh manusia, serta dalam proses penggalian hukumnya (isṭinbāt al-ḥukmi) harus dengan pertimbangan kemaṣlaḥatan dan meminimalisir keḍaruratan demi tercapainya tujuan-tujuan syari’at (maqāṣid asy-syarī’ah).