Reformasi Batas Minimal Usia Perkawinan dan Relevansinya dengan Hak-Hak Anak di Indonesia Perspektif Maqashid Asy-Syari'ah

Main Author: Wagianto, Ramdan
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University , 2017
Subjects:
Ham
Age
Online Access: http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/51202
http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/51202/224
http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/downloadSuppFile/51202/30
Daftar Isi:
  • usia merupakan aspek urgen dalam perkawinan. pengaruh usia perkawinan sangat besar pengaruhnya bagi lini kehidupan seseorang. Indonesia telah mengatur usia perkwinan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Aturan tersebut dinilai telah melanggar hak-hak anak, khususnya bagi anak perempuan, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, hak untuk mendapat keadilan, dan hak untuk mendapatkan kesehatan reproduksi. Sehingga perlu dilakukan reformasi terhadap aturan yang telah ada. Reformasi usia perkawinan ini mengambil titik relevansi dengan maqasid asy-syari’ah: hifz al-‘aql, hifz al-‘ird, dan hifz al-nasl.Age is an urgent aspect in marriage the influence of marriage age is very big influence for one's life line. Indonesia has set the age of 16 years for women and 19 for men. Such rules have violated the rights of children, especially for girls, such as the right to a quality education, the right to justice, and the right to health. Need to reform the existing regulations. This marriage age reform takes a point of relevance to maqasid ash-syari'ah: hifz al-'aql, hifz al-'ird, and hifz al-nasl