PEMBATALAN AKTA PERIKATAN JUAL BELI DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi Di Kota Mataram)

Main Author: Sumatra S, Gede
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/9813/1/JURNAL%20GEDE%20SUMANTRA%20SWASTYAYANA.pdf
http://eprints.unram.ac.id/9813/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dan dasar pembatalan akta perikatan jual beli di Mataram dan akibat hukumnya jika akta perikatan jual beli tanah dibatalkan oleh Pengadilan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitan menunjukkan bahwa alasan penyebab pembatalan akta adalah 1) salah satu unsur dalam jual beli belum terpenuhi; 2) dokumen-dokumen dan syarat-syarat peralihan hak atas tanah belum terpenuhi; 3) obyek jual beli ternyata di kemudian hari dalam keadaan sengketa; 4) adanya wanpretasi dari masing-masing pihak; 5) putusan pengadilan. Akibat hukum jika akta perikatan jual beli tanah dibatalkan oleh pengadilan adalah pihak tergugat (pihak pembeli) harus membayar ganti rugi dan wajib membayar bunga sampai lunas, dan menyatakan akta perikatan jual beli nomor 37 Tanggal 26 Februari 2013 batal demi hukum dan tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat.