TINJAUAN TENTANG KEKERASAN OLEH GURU TERHADAP MURIDNYA DI SEKOLAH DILIHAT DARI UU PERLINDUNGAN ANAK (UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)
Main Author: | WARATA, ALBERTHO JAKA UMBU |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/9684/1/ALBERTHO%20JAKA%20UMBU%20WARATA.pdf http://eprints.unram.ac.id/9684/ |
Daftar Isi:
- Sekolah sebagai lembaga yang dirancang untuk pelajaran siswa / murid yang berada di bawah pengawasan guru, tempat bagi anak untuk menuntut ilmu, guna mencerdaskan generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin fisik, mental, dan sosial secara utuh, selaras, dan seimbang membutuhkan pendidik yang baik dan cerdas. Namun pada kenyataannya di sekolah seringkali terjadi kekerasan terhadap anak. Kekerasan pada anak (child abuse) diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan/atau mental. Kekerasan pada anak tidak saja mengakibatkan gangguan fisik dan mental, juga mengakibatkan gangguan sosial. Dewasa ini, sering terjadi kekerasan dalam dunia pendidikan yang sudah menjadi sorotan masyarakat. Berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan verbal seperti membentak siswa sampai dengan kekerasan fisik yakni menampar sampai memukul siswa telah menjadi fenomena di dunia pendidikan negeri ini. Kondisi tersebut sudah berlangsung lama, bahkan frekuensinya meningkat seiring dengan meningkatknya agresifitas siswa didik di lingkungan sekolah.