PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR AGAR TIDAK MENGALAMI KERUGIAN JIKA TIDAK DITERAPKANNYA PRINSIP KETERBUKAAN DALAM PASAR MODAL

Main Author: LUKMAN A, M. AGUS HENDI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/9547/1/JURNAL%20ILMIAH%20M.%20AGUS%20HENDI%20LUKMAN%20A.pdf
http://eprints.unram.ac.id/9547/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip keterbukaan dalam pasar modal sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap investor agar tidak mengalami kerugian jika tidak diterapkannya prinsip keterbukaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap investor adalah perlunya diterapkan prinsip keterbukaan informasi dalam Pasar Modal. Adapun akibat hukum jika perusahaan tidak menerapkan prinsip keterbukaan terkait adanya misleading prospektus dalam pasar modal, maka setiap pihak yang melanggar atas pelanggaran tersebut akan dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi pidana, perdata maupun administratif.