KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN KOMISI INFORMASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Main Author: A M I R U D I N, A M I R U D I N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/9280/1/JURNAL.doc
http://eprints.unram.ac.id/9280/
Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini yaitu mengkaji Kekuatan Eksekutorial Putusan Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Putusan Komisi Informasi mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan keberatan ke pengadilan oleh salah satu pihak dalam tenggang waktu 14 hari kerja setelah putusan tersebut dibacakan, dan akan mempuyai kekuatan eksekutorial jika sudah dimintakan eksekusi kepengadilan. Untuk mengeksekusi Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap maka harus dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan.