PENDAFTARAN TANAH YANG BERASAL DARI OBJEK JUAL BELI YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH JURNAL ILMIAH
Main Author: | PANGESTU, DIHARJA HARI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/9209/1/JURNAL%20pagestu.pdf http://eprints.unram.ac.id/9209/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendaftaran tanah yang berasal dari objek jual beli yang belum bersertifikat harus dibuktikan dengan akta PPAT dan untuk mengetahui faktor apa yang menghambat pendaftaran tanah karena jual beli. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan tiga macam pendekatan. Pengaturan Pendaftaran Hak Tanah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peralihan hak atas tanah dilakukan tanpa prosedur yang benar atau masih menggunakan tata cara adat yang masih menggunakan kesepakatan para pihak, kasus ini sulit dideteksi oleh Pemerintahan sehingga menjadi penyebab timbulnya faktor penghambat dalam pendaftaran tanah.