PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGAMATAN OLEH HAKIM DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LAPAS MATARAM

Main Author: SYARIEF, MUHAMMAD
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/9079/1/1.%20CAVER%20JURNAL.rtf
http://eprints.unram.ac.id/9079/2/2.%20HALAMAN%20PENGESAHAN.docx
http://eprints.unram.ac.id/9079/3/3.%20PEMBAHASAN%20JURNAL.docx
http://eprints.unram.ac.id/9079/4/4.%20DAFTAR%20PUSTAKA.rtf
http://eprints.unram.ac.id/9079/
Daftar Isi:
  • Untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan putusan pengadilan, maka di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah diatur tentang keharusan bagi setiap pengadilan untuk menunjuk hakim yang diberikan tugas khusus untuk membantu Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap keputusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan . Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Pasal 277 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa : Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap keputusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Selain itu, menurut ketentuan Pasal 277 ayat (2) KUHAP juga dijelaskan mengenai jangka waktu atau masa kerja Hakim Pengawas dan Pengamat tersebut. Jangka waktu dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat tersebut berlaku paling lama dalam waktu 2 (dua) Tahun. Adapun isi dari ketentuan Pasal 277 ayat (2) KUHAP menentukan bahwa : Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut Hakim Pengawas dan Pengamat, ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk paling lama 2 (dua) Tahun. Hakim Pengawas dan Pengamat pada dasarnya mempunyai 2 (dua) tugas pokok dalam pelaksanaan putusan pengadilan yaitu pengawasan dan pengamatan. Ketentuan mengenai pengawasan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat dinyatakan dalam Pasal 280 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa: Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah, yaitu : 1). Bagaimanakah Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan Oleh Hakim Dalam Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, 2). Apa saja yang menjadi hambatan dalam Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan Oleh Hakim Dalam Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Mataram. Tujuan penelitian yaitu: 1). Untuk mengetahui dan memahami Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan Oleh Hakim Dalam Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, 2). Untuk mengetahui dan memahami hambatan-hambatan yang terjadi.