TANGGUNG JAWAB PENYIDIK POLRI TERHADAP BENDA SITAAN
Main Author: | ASMARA, L. BAYU GIRIANT |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/9070/1/Cover%20Jurnal.pdf http://eprints.unram.ac.id/9070/2/JURNAL%20ILMIAH.pdf http://eprints.unram.ac.id/9070/ |
Daftar Isi:
- Penelitian bertujuan untuk mengetahui dasar hukum tanggung jawab penyidik dan mekanisme keberatan terhadap benda sitaan yang mengalami kerusakan, cacat, ataupun hilang. Metode Penelitian, jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatan konseptual. Dasar hukum tanggung jawab penyidik terhadap benda sitaan yang mengalami kerusakan, cacat, ataupun hilang adalah sesuai Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sedangkan mekanisme keberatan tergantung dari tingkat pemeriksaan. Saran yang diberikan yaitu diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pengajuan keberatan terhadap benda sitaan dan tanggung jawab penyidik terhadap benda sitaan yang mengalami kerusakan, cacat, ataupun hilang.