PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA PT.ASKES SETELAH BERLAKUNYA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011
Main Author: | I S N A I N I, I S N A I N I |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/9055/1/COVER%20JURNAL.docx http://eprints.unram.ac.id/9055/2/Jurnal%20benar.docx http://eprints.unram.ac.id/9055/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini disusun untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap peserta PT.Askes stelah menjadi BPJS, Jenis penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif Perlindungan hukum peserta PT.Askes setelah berubah menjadi peserta BPJS Kesehatan, menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah diaur, hak dan kewajiban peserta BPJS pada umumnya sama, tidak mengatur secara khusus tentang peserta PT.Askes, Bentuk jaminan kepada peserta PT.Askes setelah menjadi peserta BPJS, secara garis besar sama dengan jaminan kepada peserta lainnya,sebagai mana yang dicantumkan dalam dalam peraturan BPJS No 1 Tahun 2014,saran untuk sosialisasi BPJS kepada masayrakat.