IMPLIKASI YURIDIS HUBUNGAN KERJA DENGAN SISTEM OUTSOURCING SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011

Main Author: WIJAYA, I PUTU ANDRE
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/9023/1/JURNAL%20KARYA%20ILMIAH.doc
http://eprints.unram.ac.id/9023/
Daftar Isi:
  • Hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 merupakan hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang memuat unsur perintah, upah dan pekerjaan. Hubungan kerja dapat terjadi jika dua pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha telah ada kesepakatan dan memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal diatas. Menurut Rajaguguk outsourcing adalah hubungan kerja dimana pekerja/buruh yang dipekerjakan di suatu perusahaan dengan sistem kontrak, tetapi kontrak tersebut bukan diberikan oleh perusahaan pemberi kerja, melainkan oleh perusahaan pengerah tenaga kerja. Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan : “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Dari ketentuan pasal di atas hubungan kerja dengan sistem outsourcing ini terdapat tiga pihak yaitu pekerja/buruh, perusahaan outsourcing, dan perusahaan pemberi kerja. Jika dicermati lebih lanjut mengenai hubungan kerja pekerja/buruh (pekerja outsourcing) mengandung kekaburan dimana perusahaan dapat menyerahkan pekerja kepada perusahaan lain sehingga hubungan kerja yang seharusnya dilakukan secara langsung oleh pekerja/buruh tidak terjadi tetapi pekerja/buruh ditempatkan di perusahaan lain yang telah melakukan perjanjian dengan perusahaan outsourcing. Pekerja/buruh yang dirugikan selama bekerja dalam hubungan kerja dengan sistem outsourcing karena tidak adanya perlindungan maupun terpenuhi jaminan hak-hak memunculkan suatu gagasan untuk melakukan uji materil terhadap ketentuan Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI).