ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG KEDUDUKAN ANAK DI LUAR KAWIN
Main Author: | SUHERMAN, IRWAN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/8995/1/Halaman%20Persetujuan%20Pembimbing.pdf http://eprints.unram.ac.id/8995/2/JURNAL%20IRWAN.doc http://eprints.unram.ac.id/8995/ |
Daftar Isi:
- Hj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi. Atas permohonan uji materiil tersebut, Maka Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2012 mengeluarkan Putusan Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tentang kedudukan anak di luar kawin. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) harus dibaca anak luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki yang berdasarkan ilmu pengetahuan dapat dibuktikan sebagai ayahnya, termasuk dengan keluarga ayahnya. Penelitian ini berujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya. Hasilnya yang diperoleh bahwa pasal 43 ayat (1) berisi ketentuan tentang pengakuan anak.