PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)

Main Author: ANGGARA, I MADE AGUS DWI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/812/1/SKRIPSI.pdf
http://eprints.unram.ac.id/812/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujian untuk mengetahui prinsip-prinsip dasar dalam perjanjian waralaba dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi franchisor dan franchisee jika terjadi wanprestasi. Perjanjian waralaba berasal dari negara Amerika Serikat, masuk di Indonesia berdasarkan Asas Kebebasan berkontrak. Perjanjian waralaba memiliki prinsip yang sama dengan perjanjian lisensi dan distribusi. Perlindungan hukum bagi franchisor dan franchisee jika terjadi wanprestasi diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undan Hukum Perdata, ketentuan PP No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.