PELANGGARAN PERJANJIAN KAWIN (TAKLIK TALAK) SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Main Author: | SAHRO RIZAL HIDAYAT, SAHRO RIZAL HIDAYAT |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/5671/1/SKRIPSI.pdf http://eprints.unram.ac.id/5671/ |
Daftar Isi:
- Adapun dasar hukum taklik talak sebagai berikut, Al-Quran Surat An- Nisa ayat 128, dan Pasal 45 KHI. adapun yang membahas taklik talak sebagai alasan perceraian dibahas dalam Pasal 116 KHI, sedangkan UU Perkawinan dan Peraturan Pemerintah tidak ada yang membahas taklik talak sebagai alasan perceraian. Perjanjian taklik talak pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kaum wanita dari perbuatan kesewenang- wenangan suami. Sekiranya seorang suami telah menjadikan perjanjian taklik talak ketika akad nikah dilangsungkan dalam bentuk perjanjian itu telah disepakati bersama, maka perjanjian taklik itu dianggap sah untuk