PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT (STUDY KASUS DI BANK NTB)

Main Author: Rizky Maulana Harja, Rizky Maulana Harja
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/5664/1/skripsi.docx
http://eprints.unram.ac.id/5664/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian dan pembahasan Bentuk prinsip kehati-hatian dalam bank NTB seperti mengetahui terlebih dahulu krakter dari calon debitur dan selanjutnya pihak bank NTB harus menerapkan jaminan disetiap pinjaman pada debitur agar debitur tidak semau-maunya dalam meminjam tanpa ada jaminan yang akan membuat sedikit kemungkinan terjadinya kredit macet, jenis jaminan yang diterapkan sesuai dengan hasil wawancara dengan bapak Bambang selaku karyawan bank NTB seperti jaminan sertifikat tanah dan jaminan bangunan. Perlindungan hukum bagi bank NTB dalam perjanjian kredit seperti pemberian asuransi kepada bank selain itu juga dilindungi oleh notaris selain itu juga perlindungan dapat timbul setelah terjadinya perjanjian kredit yang telah disahkan oleh notaris dimana perjanjiannya berbentuk akta otentik. Bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit pada NTB yang pertama kali di lakukan oleh Bank NTB adalah mengenal terlebih dahulu calon debitut/peminjam cara dilakukan oleh bank. Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan, bahwa Bank NTB selaku bank daerah yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Daerah BUMD, perlu terus menerus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kreditnya guna mengurangi atau mengatasi resiko yang akan menyebabkan terjadinya kerugian bank, seperti halnya kredit macet dan dapat mewujudkan sistem perbankan yang sehat, dan menguntungkan.