KEKUATAN MENGIKAT SURAT HIBAH MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ADAT BALI (Studi Di Kecamatan Mataram)
Main Author: | NI WAYAN PUTU YULIATI, NI WAYAN PUTU YULIATI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/5619/1/PROPOSAL%20SKRIPSI.doc http://eprints.unram.ac.id/5619/ |
Daftar Isi:
- Pada hakekatnya pemberian hibah diperuntukkan pada orang yang bukanlah ahli waris yang sah. Hibah merupakan pemberian harta pada saat pewaris masih hidup kepada penerima hibah dan peralihannya terjadi pada saat hibah itu dilakukan. Berbeda halnya dengan hukum adat Bali, hibah ini dikenal dengan istilah jiwadana. Jiwadana merupakan pemberian sukarela oleh orang tua kepada anak perempuannya (bukan ahli waris) yang sifatnya pemberian bekal setelah anak tersebut menikah dan masuk dalam keluarga suaminya. Harta tersebut hanyalah harta yang diperoleh orang tua setelah menikah, bukan harta yang secara turun-temurun diwariskan pada anak laki-laki. Dalam skripsi ini, dilakukan penelitian studi kasus dan beberapa informasi dari beberapa narasumber terkait dengan permasalahan hibah ini. Ini dilakukan untuk mengetahui lebih jelas dalam masyarakat Bali dan membandingkannya dengan sistem hukum dalam KUH Perdata.