’’KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM SISTEM KEWARISAN HUKUM INDONESIA DAN HUKUM ADAT DI BANJAR PETANGAN KUTUH BALI’’

Main Author: I Made Wijaya, I Made Wijaya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/5596/1/TINJAUAN%20PUSTAKA.docx
http://eprints.unram.ac.id/5596/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan pengangkatan anak menurut hukum adat Bali dapat dikategorikan menjadi 2 bentuk yaitu dengan Terang, pelaksanaan pengangkatan anak dengan disaksikan oleh Kepala Desa.Tunai, pelaksanaan pengangkatan anak dengan suatu pembayaran berupa benda-benda magis sebagai gantinya. Terang dan tunai, pelaksanaan pengangkatan anak dengan adanya kesaksian dan pembayaran.Tidak terang dan tidak tunai, pelaksanaan pengangkatan anak yang dilakukan tanpa kesaksian dan pembayaran. Anak angkat berhak memelihara hubungan kekeluargaan sebaik-baiknya guna terciptanya hubungan yang harmonis antara keluarga kedua belah pihak, di samping itu ia juga berhak atas warisan orang tua angkatnya. Anak angkat berkewajiban lebih banyak bersifat non materiil, yaitu kewajiban tanggung tegenan (tanggung jawab) Anak Angkat tersebut tidak berhak mewaris terhadap harta peninggalan dari orang tua kandungnya oleh karena hubungan kekeluargaannya telah terputus. Kata-Kata Kunci : Anak angkat, pewarisan, hukum waris adat Bali.