TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Main Author: | BAHTIAR, SYAEFUL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/5310/1/Skripsi.docx http://eprints.unram.ac.id/5310/ |
Daftar Isi:
- Pada Pasal 16 Undang-Undang Dasar RI 1945 diamanahkan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang diatur dalam undang-undang. Yaitu Undang-Undang No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang lebih dikenal dengan singkatan Wantimpres. Tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sebatas memberikan nasihat dan pertimbangan jika diminta oleh Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Di samping itu Dewan Pertimbangan Presiden wajib untuk menyimpan dan menjaga rahasia dari nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden serta tidak diperkenankan untuk diberitahukan kepada publik.