TANGGUNG JAWAB HUKUM INDUK PERUSAHAAN TERHADAP ANAK PERUSAHAAN YANG PAILIT
Main Author: | AZHAR, MUHAMAD |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/4480/1/JURNAL%20HUKUM%20.pdf http://eprints.unram.ac.id/4480/ |
Daftar Isi:
- Induk Perusahaan adalah parent company yaitu usaha atau perusahaan yang memiliki satu atau lebih perusahaan lain dan mengendalikannya melalui hak suara ata sdasar persentase kepemilikan saham pada tiap perusahaan yang bersangkutan. Sesuai dengan ranah pengaturannya, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbats telah mengatur mengenai prinsip hukum limited liability, menyatakan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas prikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab ata kerugian Persroan melebihi saham yang dimiliki. Tanggung jawab hukum pemegang saham timbul, ketika perseroan tidak mampu lagi memenuhi beban tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Sepanjang perseroan mampu menyelesaikan tanggung jawab hukumnya, pemegang saham perseroan tidak perlu menanggung beban tanggung jawab hukum perseroan walaupun hanya sebesar setoran sahamnya.