PELAKSANAAN PERKAWINAN MERARIQ DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT SASAK KECAMATAN KURIPAN KABUPATEN LOMBOK BARAT

Main Author: UCOK KARMA SAPUTRA, UCOK KARMA SAPUTRA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/4343/1/JURNAL%20ILMIAH.doc
http://eprints.unram.ac.id/4343/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab perkawinan merariq dan pelaksanannya menurut Hukum Adat Sasak, serta tinjauan dari Hukum Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan yuridis sosiologis. Terhadap faktor penyebab terjadinya perkawinan merariq pada masyarakat Kecamatan Kuripan adalah mulai dari proses perkenalan sampai selesai telah diatur termasuk sanksi-sanksi, serta menghindari perpecahan dalam keluarga. Mengenai pelaksanaan perkawinan merariq didahhului oleh perkenalan yang disebut midang sampai pada acara akhir yang disebut bejango. Sekalipun demikian perkawinan merariq tetap sah berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) undang-undang perkawinan. Maka wajiblah dihormati kedudukannya dan ditempatkan kedalam tatanan hukum positif kita.