TINJAUAN YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK DENGAN CALON TUNGGAL DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Main Author: ALRASYID, HARUN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/4082/1/SKRIPSI.pdf
http://eprints.unram.ac.id/4082/
Daftar Isi:
  • Pengaturan tentang Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia sangat dinamis mulai dari awal kemerdekaan sampai dengan sekarang sangat rentan mengalami perubahan, hal ini terjadi karena tuntutan masyarakat dan kondisi politik. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu ciri Negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengamanatkan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan dengan cara demokratis. Setelah lahir UU No. 8 tahun 2015 Maka Pemilihan Kepala Daerah sudah mempunyai legitimasi hukum yang kuat untuk melaksanakan Pilkada langsung dengan cara serentak. Dengan metode deskriptif normatif dapat disimpulkan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal tetap dilaksanakan mengingat Putusan MK Nomor 100_PUU-XIII_2015 telah memperbolehkan bagi calon tunggal untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada serentak. Selain itu, Mahakamah Konstitusi juga telah mengeluarkan Peraturan MK yang mengatur tentang Penyelesaian Sengketa Pilkada serentak dengan calon tunggal. Penyusun merekomendasikan kepada pembentuk Undang - Undang untuk segera merevisi Undang - Undang No. 8 tahun 2015 dan Peraturan MK tersebut agar lebih jelas legitimasi dan eksistensi Calon Tunggal dalam Pilkada serentak disuatu daerah.