TANGGUNG JAWAB PT. GO-JEK INDONESIA TERHADAP KERUGIAN PENGGUNA/KONSUMEN OJEK ONLINE
Main Author: | PUTRA, SIGIT SURYADI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/3957/1/Skripsi%20Sigit%20Suryadi%20Putra.%20D1A011324.pdf http://eprints.unram.ac.id/3957/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mngetahui bagaimana bentuk hubungan hukum para pihak dalam perjanjian pengguna jasa PT. Go-Jek Indonesia, bagaimana tanggung jawab perusahaan PT. Go-Jek Indonesia terhadap kerugian konsumen dan untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa antara perusahaan PT. Go-Jek Indonesia dengan konsumen. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris. Berdasarkan hasil penelitian hubungan hukum para pihak antara PT Go-Jek Indonesia dengan driver merupakan suatu hubungan Mitra Kerja. Dan juga hubungan hukum antara PT. Go-Jek Indonesia dengan konsumen yaitu mengatur mengenai pelaksanaan jasa ojek online yang berupa hak dan kewajiban antara Go-Jek dengan Konsumen. bentuk tanggung jawab PT. Go-Jek Indonesia terhadap konsumen yang di rugikan adalah dengan memberikan jaminan ganti rugi yang berkerja sama dengan asuransi kepada konsumen yang menggunakan jasa Go-Jek berupa penggantian kehilangan sampai dengan maksimal Rp. 10.000.000 dan untuk biaya rumah sakit sampai dengan Rp. 5.000.000.Penyelesaian sengketa yang digunakan dalam sengketa PT. Go-Jek dengan konsumen menggunakan sistem non-litigasi namun dapat juga menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia apabila Konsumen tidak puas dengan hasil yang diberikan daripada penyelesaian sengketa melalui jalan kekeluargaan.