PENERAPAN SANKSI TERHADAP PEJABAT PEMERINTAHAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Main Author: | AZAN, MUHAMMAD |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/3712/1/MUHAMMAD%20AZAN%20JURNAL.pdf http://eprints.unram.ac.id/3712/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, prosedur penerapan sanksi yaitu pejabat atasan menerima hasil pengawasan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah berupa adanya kesalahan administrasi, Jika adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh badan/pejabat pemerintahan maka dilakukan penyempurnaan administrasi, selanjutnya ada kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, maka ganti rugi keuangan negara. Apabila pejabat pemerintahan tidak terima dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atasan maka bisa melakukan gugatan ke PTUN. Kedua, Ada3 (tiga) jenis sanksi meliputi sanksi administrasi ringan, sedang dan berat. Khusus pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan penyalahgunan wewenang dikenai sanksi administrasi berat yang berakhir pada pemberhentian tetap.