KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL SETELAH TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN
Main Author: | AL FARISY, SALMAN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/3457/1/Skripsi.pdf http://eprints.unram.ac.id/3457/ |
Daftar Isi:
- Pengaturan dan pengawasan terhadap semua lembaga jasa keuangan di Indonesia sekarang ini dilakukan oleh lembaga baru yang bersifat independen yang dinamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Terkait kedudukan dan kewenangan melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), saat ini beralih kepada OJK. Oleh sebab itu segala sesuatu yang terjadi di Pasar Modal menjadi tanggung jawab OJK yang salah satunya adalah memberikan perlindungan terhadap para investor di Pasar Modal. Peralihan tersebut tidak diikuti oleh perubahan atau pencabutan peraturan-peraturan terkait pasar modal seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang di dalamnya masih mengatur kedudukan dan kewenangan Bapepam. Oleh sebab itu peralihan kedudukan dan kewenangan Bapepam menjadi suatu kajian menarik untuk diteliti lebih dalam