BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN LAKI-LAKI DALAM TINDAK PIDANA ABORSI DI TINJAU DARI PASAL 55 KUHP

Main Author: ADHAR, ADHAR
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/3281/1/Skripsi.docx
http://eprints.unram.ac.id/3281/
Daftar Isi:
  • Pertanggungjawaban laki-laki yang mendorong atau menyuruh wanita melakukan tindak pidana aborsi, karena kalau dilihat dari berbagai putusan pengadilan terkait tindak pidana aborsi pertanggungjawaban laki-laki hanya dipandang sebagai pelaku ikut serta atau membantu melakukan tindak pidana Pasal 55 dan 56KUHP. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan bentuk pertanggungjawaban laki-laki dalam tindak pidana aborsi ditinjau dari Pasal 55 KUHP adalah Pertanggungjawaban Laki-laki yang menyuruh melakukan tindak pidana aborsi diikuti dengan melakukan kerja sama secara fisik tetap dipandang sebagai pelaku penyertaan yaitu unsur turut serta (medeplegen) Pasal 55 KUHP.