ANALISIS PUTUSAN KPPU TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER KASUS PENGADAAN PALAPA RING MATARAM KUPANG CABLE SYSTEM PROJECT PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk

Main Author: PUTRI, RASNI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/3057/1/RASNI%20PUTRI%20D1A012377.pdf
http://eprints.unram.ac.id/3057/
Daftar Isi:
  • Persekongkolan dalam tender merupakan kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam praktiknya sering terjadi persekongkolan tender, salah satunya mengenai proyek Pengadaan Tender Mataram-Kupang Cable System Project PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Tahun Anggaran 2009. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam proses tender proyek PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk tersebut dalam Putusan Majelis Hakim tidak mengindikasikan atau tidak terpenuhinya unsur melanggar praktik diskriminasi dan persekongkolan dalam tender. Hal ini tidak sesuai dengan analisis dalam kasus tersebut yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Persaingan Usaha dengan tindakan dari para pelaku usaha. Perlunya pendekatan rule of reason juga menjadi aspek penting untuk menangani adanya unsur persekongkolan yang dalam implementasinya merugikan para pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya. Sehingga, penekanan dari Putusan KPPU Nomor 36/KPPU-L/2010 atas perkara tender PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk ini lebih menitikberatkan kepada tata cara penanganan KPPU dalam menangani kasus persekongkolan tender.