BERAKHIRNYA HAK GADAI ATAS TANAH PERTANIAN BERDASARKAN HUKUM ADAT SASAK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960

Main Author: YASMIN, LALU
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/2847/1/SKRIPSI_LALU%20YASMIN.pdf
http://eprints.unram.ac.id/2847/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan akhir hak gadai di lahan pertanian dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan ketentaun akhir hak gadai pada lahan pertanian berdasarkan Hukum Adat Sasak di Desa Pijot Utara dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian. Manfaat dari penelitian ini terdiri dari manfaat teoritis dan manfaat praktis dan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan akhir hak gadai atas lahan pertanian berdasarkan Hukum Adat Sasak di Desa Pijot Utara tidak memiliki jangka waktu kadaluwarsa, hak gadai tanah akan dihentikan hanya jika penebusan dilakukan. pertama. Dan dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960, hak gadai diatur dalam pasal 7.