PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Main Author: | DELSIYANA, FITRA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/2724/1/FITRA%20DELSIYANA%20D1A013114.pdf http://eprints.unram.ac.id/2724/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian perlindungan hak - hak terhadap whistleblower dan kewajiban whistleblower dalam pembuktian peradilan pidana. Dalam penelitian ini penelitian normative, dengan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Prosedur pemberian perlindungan hak – hak terhadap whistleblower dapat dilihat dalam udandang – undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban pasal 29 dan 30. Kewajiban whistleblower dalam pembuktian peradilan pidana dapat dilihat dalam KUHAP pasal 112 ayat (1 & 2) dan pasal 160 ayat (3), pasal 167 ayat (1 & 3). Agar whistleblower mendapatkan haknya, maka LPSK segera mengajukan usulan pembaharuan atas Undang – Undang perlindungan Saksi dan Korban ke DPR RI dalam rangka penyempurnaan aturan normatif menyangkut segala hal yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban.