TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM MENJAGA KERAHASIAAN REKAM MEDIK BERDASARKAN UU NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UU N0.29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN (Studi Kasus di Rumah Sakit Islam Yatofa Bodak)
Main Author: | Aulia, Baiq Annisa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/2654/1/BAIQ%20ANNISA%20AULIA%20%28D1A%20013%20055%29.pdf http://eprints.unram.ac.id/2654/ |
Daftar Isi:
- Rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan kesehatan yang memerlukan kerja sama dengan tenaga kesehatan terutama dokter atau dokter gigi, yang dibantu pula oleh tenaga keperawatan. Seorang dokter dalam setiap praktik medisnya memberikan pelayanan medis kepada pasien, setelah melakukan pelayanan tersebut, dokter membuat rekam medis yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis dikatagorikan sangat penting karena berperan dalam manajemen rumah sakit yang baik, dan sebagai media komukasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Tanggung jawab utama terhadap rekam medis terletak pada dokter yang merawat dan membuat rekam medis tersebut, dan sebagai pemegang peran dalam pelayanan kesehatan wajib merahasiakan segala sesuatu yang dilihat, didengar, dimengerti, atau dijabarkannya mengenai pasiennya. Berdasarkan latar belakang di atas diperoleh beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut: Apa saja hak dan kewajiban dokter dalam menjaga