KEWENANGAN MEMBUKA KERAHASIAAN KEUANGAN NASABAH (Pasca Terbitnya Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang)
Main Author: | HANDAYANI, HANDAYANI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/2467/1/SKRIPSI.pdf http://eprints.unram.ac.id/2467/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan membuka kerahasiaan informasi keuangan nasabah (rahasia bank) di Indonesia dan kewenangan membuka kerahasiaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual menggunakan metode penelitian kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Di peroleh hasil bahwa regulasi kerahasiaan keuangan nasabah di Indonesia secara eksplisit telah ada sejak tahun 1960 dan kewenangan membuka kerahasiaan keuangan nasabah (rahasia bank) untuk kepentingan perpajakan awalnya oleh Menteri Keuangan, kemudian beralih ke Pimpinan Bank Indonesia, setelah itu beralih ke Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan kini akses informasi keuangan tersebut dapat langsung diterima dan diperoleh Direktur Jenderal Pajak dengan secara otomatis dan permintaan.