PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (STUDI PENGADILAN NEGERI MATARAM BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR:318/Pid.Sus/2014/PN.MTR)
Main Author: | HERAWATI, MIRA RISKI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/2445/1/SKRIPSI%20MIRA.pdf http://eprints.unram.ac.id/2445/ |
Daftar Isi:
- Dari seluruh rangkaian tulisan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah : a. Pasal 2 : Melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan, penggunaan kekerasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia. b. Pasal 3 : Memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diwilayah Negara Republik Iindonesia atau dieskploitasi di Negara lain.