TINJAUAN TENTANG CYBER CRIME YANG DIATUR DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Main Author: BETHA V.Y., GUSTI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/2225/1/SKRIPSI.pdf
http://eprints.unram.ac.id/2225/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bentuk-bentuk dari cybercrime dan sistem pemidanaan cybercrime. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Dari Cybercrime Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni a.) berkaitan dengan perbuatan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain secara tidak sah. b) berkaitan dengan gangguan (interferensi) terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik, c) memfasilitasi perbuatan yang dilarang oleh hukum d) pemalsuan Informasi atau Dokumen Elektronik. 2. Sistem Pemidanaan Cybercrime Di Dalam Bidang Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008. Ancaman hukuman terhadap kejahatan cyber crime cukup berat, yang hukuman penjaranya dari 6 tahun hingga 12 tahun, pemberatan pidana untuk hal tertentu adalah ditambah sepertiga (Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2)) dan ditambah duapertiga (Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4)), dan besar dendanya dari Rp6.00.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) hingga Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar).