TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM LEGALITAS PROSPEKTUS DI PASAR MODAL

Main Author: PUTRA A. K., ADI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/2131/1/SKRIPSI.pdf
http://eprints.unram.ac.id/2131/
Daftar Isi:
  • Notaris memiliki tugas dan wewenang yang telah di atur UUJN dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3). Sebagai seorang pejabat publik yang memiliki kewenangan bersifat umum, yaitu kewenangan membuat akta otentik, dapat juga kita temukan dalam pasal 1868 KUHPerdata. Dalam kaitanya dengan peran dan fungsi Notaris sebagai Profesi Penunjang di Pasar Modal adalah dalam kaitanya dengan Membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dan Meneliti Anggaran Dasar Emiten serta pembuatan kontrak-kontrak penting lainya. Notaris juga dapat bertanggung jawab dalam melakukan tugasnya meliputi pertanggung jawaban sebagai pejabat public dan sebagai seorang professional diantaranya pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban pidana.