ANALISIS FRAMING BERITA REVISI UU KPK PADA MEDIA ONLINE TEMPO.CO PERIODE SEPTEMBER – OKTOBER 2019
Main Author: | Lalu, Muhammad Aditya Putra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/19848/1/Skripsi%20FIX%20PDF%20-%20Lalu%20Muhammad%20Aditya%20Putra_L1B016044.pdf http://eprints.unram.ac.id/19848/ |
Daftar Isi:
- Rancangan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang pada 17 September 2019. Dalam UU tersebut, terdapat poin – poin perubahan yang berpotensi melemahkan KPK. Hal ini tentunya menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Berbagai macam bentuk penolakan dilakukan oleh berbagai pihak, yakni menggelar aksi demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk menuntut Presiden mengeluarkan Perpu serta pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tempo.co membingkai berita Revisi UU KPK selama kurun waktu September – Oktober 2019. Metode penelitian menggunakan Analisis Framing Robert N. Entman, empat tahapan yaitu Pendefinisian Masalah, Memperkirakan masalah atau Sumber masalah, Membuat keputusan moral, dan Menekankan Penyelesaian. Subjek dalam penelitian ini adalah media online Tempo.co. Objek dalam penelitian ini adalah teks berita mengenai Revisi UU KPK yang di publikasikan oleh Tempo.co selama kurun waktu September – Oktober 2019. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini mengidentifikasi bahwa revisi UU KPK terindikasi sebagai ancaman terhadap KPK. Tempo.co menilai bahwa sumber masalahnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR dinilai tidak terbuka dalam pembahasan hingga pengesahan revisi UU KPK. perubahan UU KPK inisiatif DPR dengan pasal – pasal di dalamnya yang di anggap kontroversial, menjadi pintu masuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu dianggap sebagai ancaman terhadap tujuan negara yakni menyejahterakan rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah dituntut untuk menerbitkan Perpu serta pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.