TANGGUNGJAWAB HUKUM PENJUAL ATAS KERUSAKAN DAN CACAT TERSEMBUNYI PADA BARANG DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Main Author: | ALFIAN, MUH. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/18290/1/SKRIPSI%20FIX%20MUH.%20ALFIAN.pdf http://eprints.unram.ac.id/18290/ |
Daftar Isi:
- Transaksi jual beli online merupakan suatu kegiatan jual beli barang antara konsumen dengan penjual secara tidak langsung melalui media internet.Dalam transaksi online, terkadang ada kerusakan maupun cacat tersembunyi pada objek barang yang dikirimkan.Cacat tersembunyi terjadi acapkali karena faktor kelalaian penjual memperdagangkan barangnya.Sehubungan dengan hal tersebut, timbul permasalahan bagaimana tanggungjawab hukum penjual atas kerusakan maupun cacat tersembunyi pada barang dalam transaksi jual beli online dan bagaimana prosedur penyelesaian masalah yang dilakukan oleh penjual apabila adanya produk yang merugikan konsumen.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui tanggung jawab penjual terhadap konsumen terkait cacat tersembunyi pada barang dalam transaksi jual beli online.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjual memiliki kewajiban untuk menjamin mutu barang yang diproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam hal pelaku usaha tidak memberikan informasi jelas dan jujur mengenai barang yang dijualnya berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPK juncto pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diketahui bahwa penjual usaha wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang terjadi dalam transaksi online.