KEKUATAN HUKUM TAKLIK TALAK DALAM KASUS PERCERAIAN MENURUT PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Selong)

Main Author: LALU, REZFIQHI MARTADINATA
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/18151/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kekuatan hukum dari taklik talak yang dibuat oleh pasangan suami istri yang bercerai diluar pengadilan dan seberapa berpengaruhnya taklik talak dalam suatu perkawinan. Setiap perkawinan di Indonesia melaksanakan taklik talak berdasarkan agama Islam, taklik talak telah dituliskan dalam akta buku nikah namun bukan suatu kewajiban untuk mengucapkan taklik talak, sekali disebutkan tidak akan dapat dicabut kembali. Istri dapat meminta kepada suami sebuah syarat untuk perkawinan, seperti tidak adanya poligami. Hal itu dapat dikategorikan sebagai perjanjian perkawinan. Dalam UUP No 1 Tahun 1974 perjanjian perkawinan secara jelas tidak disebutkan taklik talak sebagai suatu perjanjian perkawinan. Kemudian di dalam Buku KUH Perdata juga tidak terdapat penjelasan bahwa taklik talak merupakan suatu perjanjian perkawinan, dalam Buku KUH Perdata perjanjian perkawinan lebih identik dengan perjanjian harta benda pasangan suami istri. Penulis dapat menyimpulkan bahwa taklik talak bukan suatu hal yang wajib dibaca setelah akad nikah. Namun sekali dibaca tidak dapat ditarik kembali. Secara praktiknya taklik talak sudah menjadi budaya dalam pernikahan yang beragama Islam, banyak orang menganggap bahwa taklik talak suatu hal yang wajib dibaca setelah akad pernikahan, ditambah dengan taklik talak yang berada dalam buku akta nikah seakan membawa kesan suatu keharusan.