PEMENUHAN HAK REMISI TERHADAP ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN (STUDI DI LPKA KLAS II MATARAM)

Main Author: KADEK, AYU SANTI INDRIANI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/17680/1/SKRIPSI%20UJIAN%20TERTUTUP%20AGUSTUS%202020%20ASTUNGKARA%2C%20FINISH%20%28newestdiani%29.pdf
http://eprints.unram.ac.id/17680/
Daftar Isi:
  • Anak didik pemasyarakatan dalam menjalani masa pidananya di LPKA Klas II Mataram memiliki hak-hak tertentu, salah satu diantaranya ialah hak remisi. Hak remisi terhadap anak didik pemasyarakatan dapat diberikan dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 yaitu syarat dapat berkelakuan dengan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penyusun menunjukan bahwa LPKA berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara dalam pemenuhan hak remisi. Di LPKA KLas II Mataram tidak pernah terdapat anak didik pemasyarakatan yang tidak terpenuhi hak remisinya mengingat Asas kepentingan terbaik bagi anak, namun terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses pemenuhan hak remisi, seperti kendala anak yang melakukan tindakan indisipliner serta kendala terlengkapinya dokumen pendukung untuk memperoleh remisi.