PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PERDA KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGAWASAN,PENGENDALIAN PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Main Author: Firdaus, Firdaus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/17565/1/SKRIPSI%20DAUS%20FIX%20TAHAP%2011%20TINGGAL%20PRIN.pdf
http://eprints.unram.ac.id/17565/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana Pengaturan Tentang Tindak Pidana Minuman Beralkohol, dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Minuman Tradisional Beralkohol Menurut Putusan Nomor 27/Pid.C/2019/PN.MTR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan pendekatan Peraturan Perundang- Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa ; Pertama, Dalam menangani penanggulanngan peredaran minuman beralkohol Pemerintah Lombok Barat memberikan sanksi sesuai yang telah diterapkan dalam Pengaturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 44 yang dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,19, 30 dan 32 , dipidana dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) penjatuhan pidana kurangan atau denda sebaimana pada ayat (1). Kedua ; Penerapan Sanksi Pidana terhadap pelaku tindak pidana minuman beralkohol surat putusan Nomor 27/Pid.C/2019/PN.MTR perbuatan terdakwa didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 30 ayat (1b) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan dasar pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidanan menggunakan pertimbangan yuridis, pertimbangan fakta dan pertimbangan terhadap kondisi terdakwa.