PENERAPAN PIDANA TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI STUDI PUTUSAN NOMOR: 30/PID.SUS-TPK/2019/PN.MTR

Main Author: HUL, FAIZAH
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/16431/1/SKRIPSI%20FIX.pdf
http://eprints.unram.ac.id/16431/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Justice Collaborator tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Mtr. Untuk mengetahui dan memahami penerapan pidana terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi (Studi putusan nomor : 30/Pid.Sus- Tpk/2019/Pn.Mtr). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, dan pendekatan kasus. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi putusan nomor 30/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Mtr adalah menggunakan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagai Justice Collaborator dalam putusan nomor 30/Pid.Sus- Tpk/2019/Pn.Mtr lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.