PERSAINGAN USAHA PELAKU BISNIS STARTUP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Analisis Putusan Perkara Nomor: 13/KPPU-I/2019) INDIERA FORTUNA GRACIA
Main Author: | INDIERA, FORTUNA GRACIA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/16424/1/SKRIPSI%20INDIERA%20FORTUNA%20GRACIA.pdf http://eprints.unram.ac.id/16424/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perjanjian dan kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Analisis Putusan Perkara Nomor: 13/KPPU-I/2019. Metode penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian adalah perjanjian yang dilarang antara lain perjanjian oligopoli, penetapan harga, perjanjian pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri. Kegiatan yang dilarang antara lain monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan. Analisis Putusan Perkara Nomor: 13/KPPU- I/2019, menyatakan kedua pelaku usaha yaitu PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia telah terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 hurf d, yang mana perjanjian yang dibuat tidak didasari terhadap Undang-Undang yang berlaku. Perjanjian yang dibuat oleh PT STI dan PT TPI termasuk dalam golongan perjanjian integrasi vertikal dan kegiatan penguasaan pasar sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 14 dan 19 huruf d.