PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Nomor (248/Pid.B/2019/PN.Plk.)

Main Author: LALU, SATYA PRADANA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/16349/1/SKRIPSI%20Lalu%20Satya%20Pradana.pdf
http://eprints.unram.ac.id/16349/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui bagaimana penerapan pidana terhadap tindak pidana penganiyaan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Sumber penelitian hukum normatif hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan (Statute Approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. Pendekatan Kasus (Case Approach). Pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus ini dapat berupa kasus yang terjadi di Indonesia maupun di negara lain. Yang menjadi kajian pokok di dalam pendekatan kasus adalah rasio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan.