KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DALAM GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN TENAGA KESEHATAN

Main Author: ZULKIFLI, ZULKIFLI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/15523/1/SKRIPSI.pdf
http://eprints.unram.ac.id/15523/
Daftar Isi:
  • Tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab Rumah Sakit dalam ganti rugi akibat wanprestasi dan apa saja bentuk-bentuk hak kewajiban tenaga kesehatan dan pasien, apabila tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan itu menyimpang dan menimbulkan kerugian terhadap pasien maka sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap pasien. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa timbulnya perlindungan hukum terhadap pasien, Pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit adalah dimana didalam pasal tersebut menjelaskan mengenai pihak Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah sakit. Apabila terdapat kesalahan dari tindakan medik yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit, dalam hal ini pasien menderita kerugian dapat menuntut ganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab hukumnya sesuai dengan pasal 1243 KUHPerdata dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan di perkuat lagi oleh asas-asas hukum dalamRumahSakit, dimana substansi-substansi ini menyelesaikan proses- proses perkara perdata, pidana, danadministratif.