TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT KEPADA PIHAK KETIGA ATAS PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG DILAKUKAN PEGAWAINYA ( STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MA NOMOR 04/Pdt.G/2013/PN.Psr )
Main Author: | Dhermawan, Dwiky |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/15404/1/SKRIPSI.pdf http://eprints.unram.ac.id/15404/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan angkutan darat kepada pihak ketiga atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pegawainya studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor : 04/Pdt.G/2013/PN.Psr. Metode yang digunakanya itu penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian penyusun menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban perusahaan angkutan darat terhadap pihak ketiga atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pegawainya adalah pertanggungjawaban atas kesalahan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan perusahaan angkutan umum dan pemilik kendaraan bertanggung jawab atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pegawainya secara tanggung gugat berdasarkan pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum perdata dan pasal 234 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebabkan adanya hubungan majikan dan bawahan atau doktrin Vicarious Liability.