SISTEM KELEMBAGAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI DESA KLAMALU KECAMATAN AIMAS KABUPATEN SORONG

Main Author: Snahan, Mersi Debora
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/15328/1/SKRIPSI%20-%20SISTIM%20KELEMBAGAAN%20MASYARAKAT%20HUKUM%20%20ADAT%20DALAM%20MENGELOLAH%20HUTAN%20DI%20DESA%20MALAUMKARTA%20KABUPATEN%20SORONG.pdf
http://eprints.unram.ac.id/15328/
Daftar Isi:
  • Hutan di Papua sangat penting bagi kehidupan sehari-hari masyarakat. Hutan adalah penyedia pangan, bahan kontruksi dan bahan-bahan lain yang diperlukan masyarakat. Sebagian penduduknya, terutama yang tinggal dilokasi terpencil masih menggunakan hukum adat dalam mengatur kehidupannya sehari-hari. Pengelolaan sumber daya alam hutan dilakukan oleh masyarakat menurut kearifan tradisional mereka secara turun-temurun. Tujuan yang ingin dicapai dalam penilitian ini adalah 1.Untuk mengetahui sistem kelembagaan masyarakat hukum adat di Desa Klamalu, Kecamatan Aimas Kabupaten Sorong. 2 Untuk mengetahui aktivitas masyatakat adat dalam pengelolaan sumber daya hutan. 3 Menganalisis implementasi aturan pemerintah daerah mengenai sistem kelembagaan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan . Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode deskriptif Kualitatif. Variabel yang di teliti dalam penilitian ini yaitu 1 sistim kelembagaan masyarakat hukum adat Desa Klamalu. 2. Aktivitas masyarakat adat Desa Klamulu dalam pengelolaan sumber daya hutan 3. Imlementasi aturan sistim kelembagaan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan. Masyarakat Hukum Adat yang mendiami Desa Klamalu Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong memiliki sistem kekerabatan serta sruktur dan bentuk lembaga masyarakat adat atau sistem kemasyarakatan yang berlandaskan adat-istiadat dan merupakan unsur-unsur pokok yang diwarisi secara turun-temurun. Aktivitas masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya hutan dilakukan dalam bentuk pemanfaatan lahan hutan yaitu pemanfaatan hutan adat dan hutan alam dan pemanfaatan hasil hutan yaitu pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan kawasan hutan.