PELAKSANAAN PERJANJIAN PT. PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA (PKSS) SEBAGAI PERUSAHAAN OUTSOURCING DALAM MENYALURKAN TENAGA KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi di Mataram)
Main Author: | SAUSELE, PICTOR MILLION |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/14865/1/SKRIPSI%20pictor.pdf http://eprints.unram.ac.id/14865/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) dengan Tenaga Kerja dan bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing di PT. Prima Karya Sarana Sejahtera. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif- empiris. Pelaksanaan perjanjian PT. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Tenaga Kerja Outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih belum sesuai dengan isi perjanjian kerja dengan peraturan perundang-undangan dan kenyataan yang ada. Untuk perlindungan hukum tenaga kerja terdiri dari 3 (tiga) yaitu: Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja, Perlindungan teknis atau Keselamatan Kerja, dan Perlindungan Ekonomis.