PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DI ATUR DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 37/PID.SUS/2016/PN.MTR)
Main Author: | KARI S, LALU JOHANDI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/14178/1/SKRIPSI%20LALU%20JOHANDI%20KARI%20SURIANGGANE4xxxx.pdf http://eprints.unram.ac.id/14178/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dan penerapan pidananya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan Peraturan Perundang- Undangan, Konseptual dan Kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier dengan melakukan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah penafsiran. Berdasarkan hasil penelitian Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik adalah alasan yuridis dan alasan Non yuridis. Penerapan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di dalam putusan nomor 37/PID.SUS/2016/PN.MTR terlalu ringan yaitu pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, pidana tersebut jauh dari ancaman pidana yang ada pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.