PENYELESAIAN PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH (ANALISIS PUTUSAN NOMOR:0097/Pdt.G/2018/PA.Pra)

Main Author: Khamsi, Fitria Qurratul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/14024/1/SKRIPSI%20FITRIA%20QURROTUL%20KHAMSI.pdf
http://eprints.unram.ac.id/14024/
Daftar Isi:
  • Manusia dalam kehidupan di dunia ini mengalami tiga peristiwa penting, yaitu pada waktu ia lahir, kawin, dan waktu meninggal dunia. Pada waktu seseorang dilahirkan tumbuh tugas baru di dalam keluarganya. Pada peristiwa perkawinan seseorang bertemu dengan kawan hidupnya untuk membangun dan menunaikan hak dan kewajibannya dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. Kemudian suatu saat manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang disebut kematian yang tentunya akan berakibat pula kepada benda yang ia peroleh masa hidupnya, hal itu menyangkut kepada siapa harta benda tersebut akan dialihkan, karena harta ini tidak serta merta dapat diambil atau diberikan oleh si pewaris kepada siapapun (sebelum ia meninggal). Dalam persoalan harta waris ini ada hukum yang mengatur yaitu hukum waris.