TANGGUNG JAWAB HAKIM PENGAWAS DALAM PERKARA KEPAILITAN
Main Author: | ANUGERAHAYU, AYANG AFIRA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/13794/1/SKRIPSI.pdf http://eprints.unram.ac.id/13794/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang tugas dan wewenang hakim pengawas dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dan untuk menjelaskan tanggung jawab hakim pengawas jika terjadi penyimpangan yang dilakukan hakim pengawas dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, karena pembahasan penelitian ini menganalisis undang-undang dan beberapa literatur terkait. Simpulan dari penelitian ini adalah tugas dan wewenang hakim pengawas hanya sebatas yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pertanggungjawaban hakim pengawas sebatas tindakan-tindakan pelaksanaan tugas dan wewenang dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam Undang-Undang Kepailtan tidak diatur mengenai sanksi dan kode etik dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai hakim pengawas. Dalam menjalankan tugas seorang hakim tetap diikuti dengan aturan- aturan yang berlaku dan tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan serta Kode Etik Profesi Hakim.