TINJAUAN YURIDIS TENTANG KLAUSULA EKSONERASI PADA JUAL BELI SEPEDA MOTOR SECARA ANGSURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Author: | SYAMSUDIN, SYAMSUDIN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/13138/2/LAMPIRAN%20%28Autosaved%29.docx http://eprints.unram.ac.id/13138/3/LAMPIRAN.docx http://eprints.unram.ac.id/13138/4/SKRIPSI.%20new.docx http://eprints.unram.ac.id/13138/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen tentang klausula eksonerasi pada jual beli sepeda motor secara angsuran berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha dan konsumen.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasil penelitian bahwa didalam perjanjian jual beli sepeda motor secara angsuran tidak dapat memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen karena masih terdapat beberapa klausula-klausula yang menyatakan pengalihan tanggungjawab (klausula eksonerasi) oleh pelaku usaha kepada konsumen terhadap apa yang seharusnya dipikul oleh pelaku usaha sebab klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian jual beli sepeda motor secara angsuran bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka klausula tersebut batal demi hukum dan pelaku usaha harus melakukan penyesuaian isi perjanjian tersebut dengan prinsip-prinsip dalam UUPK. Adapun tanggung jawab para pihak diantaranya tanggung jawab pelaku usaha adalah memberikan ganti kerugian atas keruskan pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Sedangkan tanggung jawab konsumen adalah memelihara, merawat barang dan/atau jasa yang telah diterima serta membayar harga barang sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dalam perjanjian jual beli sepeda motor secara angsuran.